Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ponorogo memastikan bahwa kebutuhan dana untuk relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican akan dimasukkan dalam struktur APBD 2026.
Kepastian ini diberikan setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas lahan seluas 9 hektare di kawasan hutan kayu putih Sukun, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan.
Meski demikian, besaran anggaran yang akan disiapkan masih dalam pembahasan antara TAPD dan panitia khusus (pansus) DPRD dalam rangka finalisasi Rancangan APBD 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Ponorogo, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa penghitungan kebutuhan dana untuk relokasi tengah dilakukan secara detail. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menetapkan anggaran, terlebih kondisi keuangan pada 2026 terimbas pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 261 miliar.
Baca juga : Identitas Kerangka Manusia di Hutan Ponorogo Terungkap, Diketahui Bernama Wagiman asal Suru
“Relokasi TPA sudah kita masukkan dalam pembahasan APBD 2026. Tapi angka pastinya masih dihitung bersama DPRD. Dengan adanya pemotongan TKD Rp 261 miliar dari pusat, maka penyusunan prioritas anggaran harus benar-benar matang,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Agus menambahkan, Pemkab tetap memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan persoalan TPA, apalagi kapasitas TPA Mrican saat ini sudah penuh dan telah menerima teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun demikian, penentuan anggaran tidak bisa dilakukan terburu-buru.
“Banyak kebutuhan prioritas masyarakat yang harus diperhitungkan. Jadi semuanya harus dihitung secara rasional. Untuk nilai pastinya, kami belum bisa menyampaikan karena pembahasan masih berlangsung,” jelasnya.
Baca juga : Bawaslu Awasi Coktas di Tumpakkepuh, Blitar, Temuan Warga dengan NIK Ganda
Diketahui sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui PPKH telah mengizinkan penggunaan kawasan hutan kayu putih Sukun seluas 9 hektare di Desa Mrican–Jenangan untuk lokasi relokasi TPA. Persetujuan ini menjadi landasan bagi Pemkab Ponorogo menyiapkan perencanaan teknis dan kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas TPA baru tersebut.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





