Perkara Tipikor SKTM RSUD dr. Iskak Masuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya

Perkara Tipikor SKTM RSUD dr. Iskak Masuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung saat memeriksa tersangka YR (60) atas perkara tindak pidana korupsi SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung resmi memasuki tahap II pada Senin (5/1/2026). Dua orang tersangka dalam kasus ini dipastikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyampaikan bahwa penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Tahap II sudah kami laksanakan hari ini. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk pemeriksaan serta penyusunan administrasi penahanan,” ujar Amri, Senin (5/1/2026).

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YR (60), yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan RSUD dr. Iskak, serta RBK (42), staf pada bagian keuangan. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Januari hingga 25 Januari 2026.

Baca juga : Hadapi Ancaman Kekeringan 2026, BPBD Tulungagung Siapkan 50 Tandon Air Bersih

Pada tahapan ini, JPU Kejari Tulungagung tengah menyiapkan surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Amri menegaskan, pihaknya menargetkan penyusunan dakwaan rampung sebelum masa penahanan berakhir.

“Kami mengupayakan agar sebelum masa penahanan habis, perkara sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Biasanya, sekitar satu minggu sebelum masa penahanan selesai, pelimpahan sudah dilakukan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Meski demikian, kedua tersangka telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Tulungagung.

Tersangka RBK lebih dahulu menitipkan uang pengganti sebesar Rp 21,8 juta yang disetorkan ke rekening penitipan Kejari. Selanjutnya, tersangka YR juga menitipkan uang pengganti senilai Rp 50 juta melalui kuasa hukumnya.

Baca juga  : DLH Tulungagung Siapkan Tiga Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Kinerja Penyapu Jalan

“Penitipan uang pengganti ini kami nilai sebagai langkah kooperatif, meskipun jumlahnya belum sebanding dengan total kerugian negara. Namun hal tersebut cukup membantu dalam proses pembuktian,” tambah Amri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *