Diduga Gunakan Cek Kosong, Developer Perumahan di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gunakan Cek Kosong, Developer Perumahan di Lamongan Dilaporkan ke Polisi
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi awak media .(Foto : Suprapto )

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM — Seorang pengusaha pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan berinisial B harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Lamongan. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian material bangunan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut diajukan oleh HS, pemilik Toko Bangunan Rizky Panca Gemilang yang beralamat di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan. HS mengaku mengalami kerugian setelah pembayaran material bangunan senilai lebih dari Rp177 juta dilakukan menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Berdasarkan data kepolisian, laporan resmi tercatat dengan nomor STTLP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Januari 2026.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika terlapor mendatangi korban dan meminta agar toko milik HS melayani pengadaan material bangunan untuk proyek perumahan yang dikerjakannya. B saat itu menjanjikan seluruh pembayaran akan menjadi tanggung jawab pribadinya, meskipun pengambilan barang dilakukan oleh anak buahnya.

Baca juga : Nobar Persela di Lamongan Pecah, Gol Titan Agung di Menit Akhir Amankan Satu Poin

Pada tahap awal, kerja sama berjalan tanpa kendala. Namun setelah beberapa kali pengiriman, pembayaran mulai bermasalah. Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, HS menyebut terdapat sedikitnya tiga kali pengiriman material dalam jumlah besar yang hingga kini belum dibayarkan.

Pengiriman pertama tercatat senilai Rp61.226.500 dan dibayarkan menggunakan cek Bank BTN nomor TA 716871 dengan jatuh tempo 21 Februari 2025. Pengiriman kedua senilai Rp58.152.000 dibayar melalui cek Bank BTN nomor TA 877029 dengan jatuh tempo 10 Maret 2025. Sementara pengiriman ketiga senilai Rp56.775.500 dibayarkan menggunakan cek Bank BTN nomor TA 8770037 dengan jatuh tempo 14 April 2025.

Saat korban berupaya mencairkan cek-cek tersebut di Bank BTN Cabang Lamongan, pihak bank menolak dengan alasan saldo rekening terlapor tidak mencukupi. Korban kemudian mencoba menagih langsung ke kantor perumahan milik terlapor, namun hanya diminta menunggu tanpa kejelasan pembayaran. Upaya pengecekan ulang ke bank pun menunjukkan saldo tetap kosong.

Baca juga : Paguyuban SMA 1 Kediri Bertransformasi Jadi Gerakan Sosial Lintas Angkatan, Ini Infonya

Merasa dirugikan dan tidak mendapat itikad baik, HS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp177.154.000.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengaduan korban telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *