NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Kepolisian Resor Nganjuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Patianrowo. Dari jumlah tersebut, enam pelaku merupakan orang dewasa dan telah ditahan, sementara tiga lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers Polres Nganjuk terkait insiden kekerasan yang merenggut nyawa Nabil Kolili (20), warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan itu.
“Total ada sembilan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan pelaku dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur,” kata AKP Sukaca.
Ia menambahkan, enam tersangka dewasa telah ditahan sejak 10 Januari 2026. Adapun penanganan terhadap tiga tersangka anak dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, saat ini kami terapkan mekanisme khusus. Mereka memang dipulangkan, namun statusnya tetap sebagai tersangka. Prosesnya memiliki batas waktu berbeda dengan tersangka dewasa,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga lembar hasil visum et repertum korban, dua unit sepeda motor Honda PCX milik korban, pecahan paving dan batu yang diduga digunakan saat pengeroyokan, serta satu potong kaos berwarna biru.
Sebelumnya, Polres Nganjuk telah mengamankan sekelompok pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Nabil Kolili. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (13/1/2026) setelah menjalani perawatan selama empat hari di RSUD dr. Soedono, Kota Madiun.
Peristiwa bermula saat korban bersama sembilan rekannya dalam perjalanan pulang usai berkumpul di wilayah Desa Ngepung. Di tengah perjalanan, rombongan tersebut berpapasan dengan kelompok pemuda lain yang jumlahnya belasan orang, hingga berujung bentrokan fisik.
Hingga kini, penyidik Polres Nganjuk masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif pasti di balik aksi pengeroyokan yang menelan korban jiwa tersebut.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin






