Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Di tengah penerapan skema parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung, masih ditemukan sejumlah titik parkir tepi jalan umum (TJU) yang dikelola oleh juru parkir (jukir) liar. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kini tengah berupaya melakukan penertiban secara bertahap.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap keberadaan jukir liar yang beroperasi di kantung parkir TJU yang seharusnya berada di bawah pengelolaan jukir resmi Dishub.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat setidaknya 23 titik kantung parkir TJU di wilayah perkotaan Tulungagung yang masih dikelola oleh jukir liar. Titik-titik tersebut mayoritas berada di ruas jalan kabupaten.
“Lokasi parkir liar itu berada di jalan kabupaten. Kalau di jalan nasional, itu bukan kewenangan kami,” ujar Mahendra, Rabu (4/2/2026).
Baca juga : Bulan Ramadan, Disdik Kabupaten Kediri Galakkan Program Sekolah Berbudaya Religi
Ia menjelaskan, puluhan titik parkir tersebut selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan kelompok masyarakat tertentu, seperti pemuda atau karang taruna setempat. Para jukir liar ini juga diketahui tidak termasuk dalam daftar jukir binaan Dishub Tulungagung.
Menyikapi kondisi tersebut, Dishub telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengimbau para jukir liar agar tidak menarik pungutan parkir dari kendaraan berplat nomor Tulungagung. Sebab, hal itu berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
“Kami terus mengimbau agar tidak melakukan parkir liar di bahu jalan. Jika tetap nekat menarik pungutan, itu masuk pungli dan bisa berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Mahendra menambahkan, langkah pendekatan dilakukan bersamaan dengan operasi penertiban yang digelar bersama Satpol PP Tulungagung di sejumlah kantung parkir. Dari hasil operasi, masih ditemukan banyak jukir yang belum memahami kebijakan parkir berlangganan sehingga tetap menarik retribusi dari pengguna parkir.
Baca juga : Prajurit TNI dan Personel Polri Gembleng Siswa MTS Nurul Ula Jamsaren, Kota Kediri, Ini Kegiatannya
Untuk itu, Dishub terus memberikan edukasi kepada jukir agar tidak memungut biaya parkir dari kendaraan berplat Tulungagung. Namun, untuk kendaraan dari luar daerah seperti Trenggalek, Kediri, Blitar, atau luar provinsi, pemungutan masih diperbolehkan sesuai aturan.
Selain edukasi, Dishub juga akan rutin melakukan patroli berkala di 23 titik kantung parkir tersebut guna mencegah praktik pungli.
Ke depan, Dishub berencana mengambil alih pengelolaan 23 titik parkir TJU tersebut dengan menempatkan jukir resmi binaan Dishub. Selain itu, petugas juga akan turun langsung ke kelurahan dan desa untuk memastikan tidak ada lagi karang taruna yang bertindak sebagai jukir liar.
“Karena parkir berlangganan baru diterapkan kembali, sosialisasi masih perlu diperkuat. Dari tinjauan lapangan, masih banyak jukir di luar binaan yang belum memahami aturan ini,” pungkas Mahendra.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin






