Jombang, LINGKARWILIS.COM – Upaya percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang milik warga Dusun Segodorejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kamis (12/2) dini hari, berhasil digagalkan. Pelaku melarikan diri setelah aksinya diketahui penjaga gudang dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di gudang milik Bambang Mulyadi. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Sumobito, pelaku diduga menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol S 3799 NBF sebagai sarana kejahatan. Kendaraan itu akhirnya ditinggalkan saat pelaku kabur.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga lebih dulu merusak gembok pintu gudang menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia mengambil satu unit katrol pengangkat barang kapasitas 3 ton merek Phonex. Katrol tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik (glangsing) warna hijau dan diikat dengan tali rafia abu-abu.
Selain katrol, pelaku juga mengumpulkan satu pompa air merek Shimizu, dua speaker 12 inci merek Canon warna hitam, dua speaker 12 inci merek ACR warna hitam, serta satu tabung Elpiji 3 kilogram. Seluruh barang itu dimasukkan ke dalam karung plastik.
Baca juga : TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Bekali Warga Olahan Ikan Lele
Pelaku sempat membawa katrol keluar gudang dan berupaya mengangkutnya menggunakan sepeda motor. Namun aksinya dipergoki penjaga gudang, Ipung Putra Ardifanata, bersama seorang saksi bernama Juli.
Mengetahui keberadaannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri ke arah barat. Dalam kondisi panik, ia meninggalkan sepeda motor beserta barang-barang yang telah dikumpulkan.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.
“Pelaku diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak gembok menggunakan obeng. Saat dipergoki saksi, pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motor serta barang bukti di lokasi,” ujarnya.
Baca juga : Pumping Test Dipercepat, PDAM Kota Kediri Pastikan 19 Sumur Terhindar dari Penertiban Izin Air Tanah
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni katrol 3 ton, pompa air, empat unit speaker, tabung Elpiji 3 kilogram, serta sepeda motor yang diduga milik pelaku.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dengan sangkaan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Polisi kini memburu pelaku yang identitasnya masih dalam penelusuran.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





