Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan. Imbauan ini terutama ditujukan pada kegiatan SOTR yang melibatkan modifikasi kendaraan, seperti penambahan sound system yang dinilai melanggar aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, meminta masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara, khususnya selama Ramadan 2026. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm saat berkendara, mengingat potensi kepadatan saat ngabuburit dan berburu takjil.
“Masyarakat harus tetap tertib berlalu lintas, terutama saat ngabuburit. Gunakan helm karena arus kendaraan biasanya meningkat. Konvoi dengan knalpot brong juga tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Baca juga : Tradisi Ziarah Jelang Ramadan di Kediri Bawa Berkah Ekonomi bagi Tukang Parkir
Menurutnya, konvoi kendaraan dengan knalpot tidak standar, baik pada malam hari maupun saat malam takbiran, berisiko memicu gangguan kamtibmas hingga gesekan antarkelompok yang dapat meresahkan masyarakat.
Taufik juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan pelaksanaan SOTR karena berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun aksi kebut-kebutan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia menambahkan, penggunaan atau penambahan sound system pada kendaraan untuk kegiatan SOTR juga tidak dibenarkan. Selain berpotensi membahayakan, modifikasi tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan karena tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan SOTR, terlebih dengan menambahkan sound system pada kendaraan karena itu melanggar aturan,” tegasnya.
Baca juga : Unit Lantas Polsek Kediri Kota Intensifkan Harkamtibmas di Kawasan Jalan Dhoho
Meski demikian, imbauan tersebut saat ini masih bersifat preventif. Terkait kemungkinan larangan resmi SOTR, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Polda Jawa Timur dan Kapolres Tulungagung. Polres Tulungagung juga telah mengusulkan larangan SOTR dan kini menanti persetujuan dari Bupati Tulungagung.
“Pada prinsipnya, selama Ramadan masyarakat diharapkan saling menjaga dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan maupun keresahan,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





