Edarkan Sabu 41,75 Gram, Warga Songgokerto Kota Batu Ditangkap

Edarkan Sabu 41,75 Gram, Warga Songgokerto Kota Batu Ditangkap
Edarkan Sabu 41,75 Gram, Warga Songgokerto Kota Batu Ditangkap (Arief)

BATU, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batu. Seorang pria berinisial SA (39), warga Kelurahan Songgokerto, diringkus saat berada di kamar kosnya di kawasan Beji, Kecamatan Junrejo, Rabu (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Batu Aris Purwanto melalui Kasat Narkoba Bobby Abadi Rustam menyampaikan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 41,75 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, toples warna merah muda, serta satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati SA di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

Baca juga : Seniman Jaranan Kediri Juga Mengadu ke Wali Kota, Tuntut Evaluasi hingga Pencopotan Kadisbudparpora

Saat penangkapan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar. Pelaku pun tidak berkutik dan langsung diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan modus “ranjau”, yakni menaruh barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli, guna meminimalisir kontak langsung.

Selain berperan sebagai pengedar, SA juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

Baca juga : H+6 Lebaran, Kawasan Dhoho–Pasar Pahing Kediri Diserbu Pemburu Nasi Pecel

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *