Kediri, LINGKARWILIS.COM – Aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja terjadi di wilayah Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Peristiwa ini dipicu oleh saling ejek dan tantangan duel melalui media sosial.
Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Enggar Noval Susilo (19), warga Kecamatan Kandat; Ferro Sakti Satriawan alias Pero (18), asal Kota Malang yang tinggal di Ringinrejo; serta Mohamad Sobir Amri alias Sobir (19), warga Kabupaten Blitar. Ketiganya diringkus aparat Reskrim Polsek Ringinrejo di lokasi berbeda pada Kamis (9/4/2026) dini hari.
Para pelaku diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, Arda Pratasya Putra alias Daduk (19), warga Kecamatan Kras. Insiden tersebut terjadi di lapangan Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, pada 31 Maret 2026 sore.
Baca juga : Hari Pertama WFH, ASN Pemkab Kediri Absensi via Sipres
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh serta kehilangan satu gigi. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ringinrejo.
Kapolsek Ringinrejo AKP Totok Triyono melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Yudho menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Penangkapan ini hasil koordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Kandat. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa bermula saat korban melakukan siaran langsung di TikTok sambil mengenakan jaket bertuliskan nama komunitasnya. Dalam siaran tersebut, muncul komentar yang menantang korban untuk berduel.
Baca juga : Gedung Dekranasda Kota Kediri Disiapkan Jadi Pusat Oleh-Oleh dan Aktivitas UMKM
Tantangan itu sempat direspons korban, hingga berlanjut ke komunikasi pribadi. Namun, ajakan duel tidak ditindaklanjuti lebih jauh.
Beberapa waktu kemudian, korban dihubungi oleh rekan pelaku yang menanyakan keberadaannya. Tak lama berselang, dua orang mendatangi rumah korban dengan alasan hendak melakukan transaksi pembelian baju (COD).
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan tersebut hingga dibawa ke lapangan Desa Srikaton. Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah orang telah menunggu.
Tanpa banyak percakapan, korban langsung dikeroyok oleh sekitar lima orang. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ringinrejo. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan sejumlah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku tersinggung dengan atribut komunitas yang dikenakan korban saat siaran langsung. Mereka merasa tertantang karena memiliki kelompok serupa, yang kemudian memicu aksi kekerasan tersebut.
“Saat ini pelaku yang sudah diamankan masih diperiksa, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





