Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Dampit, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 44,6 Gram

Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Dampit, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 44,6 Gram
Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Dampit, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 44,6 Gram (Arief)

MALANG, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 44,6 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dampit. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Baca juga : Polres Malang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Malam Takbir Iduladha 1447 H

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (5/6/2026).

Tersangka YPF ditangkap pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 44,6 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Baca juga : Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Gelar Lomba Mural, Wadahi Kreativitas Sekaligus Cegah Vandalisme

Menurut AKP Bambang, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka diduga menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan kembali.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ini,” jelasnya.

Polres Malang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Selain melalui penegakan hukum, kepolisian juga mengandalkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” katanya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkas AKP Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *