Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HY (23), warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kertosono.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (16/6/2026).
Baca juga : Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 74,12 Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L
HY diamankan saat berada di teras sebuah minimarket di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,32 gram yang disimpan dalam potongan sedotan berwarna hitam di saku depan celananya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kapolres menegaskan, Polres Nganjuk akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya di wilayah Kertosono.
Baca juga : Harga Kedelai Impor Naik, Produsen Tahu Kuning Kediri Tetap Pertahankan Harga Jual
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait.
“Kami masih mendalami kasus ini guna mengidentifikasi dan menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelas AKP Hafid.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melengkapi berkas penyidikan sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.***
Editor: Muji Hartono





