Blitar, LINGKARWILIS.COM – Upaya penyelundupan obat keras berbahaya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berhasil digagalkan petugas. Seorang perempuan berinisial DR kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa ratusan pil dobel L yang disembunyikan di bagian tubuh sensitifnya.
Kasus tersebut terungkap saat DR datang ke Lapas Blitar untuk membesuk pacarnya yang berstatus warga binaan pada Kamis (18/6/2026). Sesuai prosedur keamanan, seluruh pengunjung diwajibkan menjalani pemeriksaan sebelum memasuki area lapas.
Kepala Lapas Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa petugas perempuan yang melakukan pemeriksaan mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut. Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan adanya tonjolan yang tidak wajar pada bagian tubuh tertentu.
“Petugas melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional dan menemukan barang yang disembunyikan secara tidak wajar. Selanjutnya yang bersangkutan langsung kami serahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Baca juga : Kapolri Dijadwalkan Ziarah ke Makam Bung Karno, Pengamanan di Kota Blitar Disiapkan
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 600 butir pil dobel L yang sebelumnya dimasukkan ke dalam kondom dan disembunyikan di organ intim pelaku. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari deteksi saat pemeriksaan keamanan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, ratusan pil tersebut diduga merupakan pesanan salah seorang warga binaan yang juga merupakan pacar pelaku. Barang terlarang itu diduga akan diedarkan di lingkungan lapas apabila berhasil masuk ke dalam area pemasyarakatan.
Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta apabila berhasil menyelundupkan pil tersebut ke dalam lapas.
“Informasi sementara menunjukkan bahwa pelaku dijanjikan sejumlah uang sebagai upah apabila barang tersebut berhasil diserahkan kepada pemesan di dalam lapas,” jelas Iswandi.
Baik DR maupun warga binaan yang diduga terlibat dalam pemesanan barang tersebut kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Renovasi Gedung Pemkab Kediri Rampung, Menunggu Serah Terima dari Kementerian PUPR
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pemasyarakatan. Berdasarkan berbagai pengungkapan yang terjadi di sejumlah daerah, upaya penyelundupan narkotika maupun obat-obatan terlarang ke dalam lapas kerap dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari menyembunyikan barang di makanan, pakaian, hingga bagian tubuh tertentu.
Karena itu, pemeriksaan berlapis dan penerapan standar keamanan yang ketat menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





