Tersangka Korupsi Eks Kades Jenangan Kembalikan Kerugian Negara Rp349 Juta, Kejari Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Tersangka Korupsi Eks Kades Jenangan Kembalikan Kerugian Negara Rp349 Juta, Kejari Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kejari Ponorogo saat menunjukkan uang pengganti kerugian negara (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp349 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan lahan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka, Toni Ahmadi yang merupakan mantan Kepala Desa Jenangan, menyerahkan seluruh nilai kerugian negara sebagaimana hasil audit yang dilakukan bersama lembaga auditor. Dana tersebut kemudian dititipkan melalui rekening penampungan resmi Kejaksaan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Uang yang diserahkan dan kami titipkan melalui rekening penampung itu merupakan 100 persen berdasarkan hasil audit kerugian negara,” ujar Zulmar, Selasa (23/6/2026).

Baca juga : Libur Akhir Semester Dimulai, Siswa Sekolah Rakyat Ponorogo Kembali ke Rumah Selama Dua Pekan

Menurutnya, dalam perkara korupsi terdapat mekanisme pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara. Karena itu, pengembalian dana menjadi salah satu instrumen penting dalam pemulihan keuangan negara.

“Pemulihan kerugian keuangan negara, perbaikan tata kelola, dan penegakan hukum itu berjalan bersama,” katanya.

Meski demikian, Zulmar menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga persidangan.

“Pasti akan menjadi pertimbangan. Tetapi tidak menghapus tindak pidananya. Perkara tetap berjalan,” tegasnya.

Toni Ahmadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Ponorogo sejak 12 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset Desa Jenangan yang terjadi pada tahun 2015.

Baca juga : Satlantas Polres Ponorogo Amankan 250 Kendaraan Terindikasi Balap Liar, Patroli Libur Sekolah Ditingkatkan

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Kejari Ponorogo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik atau tahap dua. Selain itu, tim jaksa penuntut umum juga telah menyusun surat dakwaan dan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kami sudah melakukan tahap dua. Draf dakwaan sudah kami konsultasikan ke Kejati dan sudah mendapat persetujuan. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” pungkas Zulmar.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *