Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tiga terpidana kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2.952.460.080,10.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, mengatakan pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan para terpidana membayar uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” ujar Lie Putra Setiawan, Jumat (26/6/2026).
Dari total dana yang dikembalikan, terpidana Hari Budiono menyerahkan uang pengganti sebesar Rp2.774.460.080,10. Sementara itu, Miftahul Daroini mengembalikan Rp135 juta dan Muhammad Bahweni sebesar Rp43 juta.
Baca juga : KAI Daop 7 Gandeng Railfans Edukasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar
Menurut Lie, seluruh dana yang telah diterima untuk sementara dititipkan pada rekening pemerintah hingga proses hukum terhadap perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selanjutnya kami menunggu proses perkara berkekuatan hukum tetap. Selama itu, uang yang telah diserahkan dititipkan pada rekening pemerintah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak sebelumnya diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses penyusunan dakwaan.
Lima terdakwa yang telah menjalani persidangan yakni Direktur CV Cipta Graha Pratama Muhammad Bahweni, tenaga administrasi perusahaan Miftahul Iqbalud Daroini, mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar Heri Santosa, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Hari Budiono, serta penanggung jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Muchlison atau yang dikenal sebagai Gus Ison.
Baca juga : OJK Kediri Gelar Edukasi SICANTIK, Dorong Perempuan Makin Cakap Kelola Keuangan Keluarga
Sementara dua tersangka lain adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono serta pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib.
Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Gus Ison berupa pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Kewajiban tersebut diperhitungkan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Direktur CV Cipta Graha Pratama Muhammad Bahweni dan Miftahul Iqbalud Daroini masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara disertai denda Rp200 juta. Bahweni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta, sedangkan Miftahul Daroini dibebani uang pengganti Rp135 juta.
Adapun Heri Santosa dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Sementara Hari Budiono menerima vonis paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,774 miliar.
Dengan pengembalian dana tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyatakan telah berhasil memulihkan sebagian besar kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi pembangunan Dam Kalibentak.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





