Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polres Lamongan membubarkan konvoi kendaraan bermotor yang melibatkan sekitar 100 sepeda motor di Jalan Raya Ngimbang–Jombang, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga mengamankan tujuh pemuda yang diduga hendak mendatangi Mapolsek Ngimbang. Aksi konvoi itu sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.
Menindaklanjuti laporan warga, Polres Lamongan langsung menerjunkan personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. Operasi melibatkan personel Harkamtibmas, Tim POH, Raimas Sat Samapta, gabungan Polsek Rayon 4 Polres Lamongan, serta dukungan dari Yon TP 22 dan Koramil Ngimbang.
Baca juga : Raih Lima Medali, Kontingen Lamongan Finis Empat Besar di Kejurprov X Biliar Jatim 2026
Berkat respons cepat aparat, rombongan konvoi berhasil dibubarkan tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas. Sekitar pukul 22.00 WIB situasi telah kembali kondusif dan arus lalu lintas di lokasi berangsur normal.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, rombongan tersebut diduga bergerak menuju Mapolsek Ngimbang sebagai bentuk solidaritas terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Lamongan.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang berinisial F, BA, BE, MD, F, RE, dan D. Selain itu, empat unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti. Seluruh pemuda tersebut selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya pembubaran konvoi sekaligus pengamanan sejumlah peserta.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait adanya iring-iringan kendaraan dalam jumlah besar yang mengganggu pengguna jalan. Petugas kemudian melakukan pembubaran secara humanis namun tetap tegas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Baca juga : Sebanyak 171 Peserta Ramaikan Lomba Lukis Bulan Bung Karno di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri
Terkait dugaan kasus penganiayaan yang menjadi pemicu aksi tersebut, Hamzaid menegaskan bahwa perkara itu sedang ditangani secara profesional oleh Satreskrim Polres Lamongan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.
“Seluruh proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian serta bersama-sama menjaga situasi Lamongan tetap aman, damai, dan kondusif,” tegasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





