TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM β Mantan calon Bupati Tulungagung nomor urut 2, Santoso, diadukan ke Polres Tulungagung oleh mantan Ketua Tim Pemenangan, Tri Agus Prayitno. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan pendanaan Pilkada Tulungagung 2024 dengan nilai yang dipersoalkan mencapai Rp1,6 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Apriliawan Adi Wasito, mengatakan kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Tulungagung. Namun, mediasi pertama di tingkat kepolisian tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Menurut Adi, perkara ini sebenarnya telah dilaporkan sejak Agustus 2025. Hingga kini, penyelesaiannya masih menemui jalan buntu meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan.
“Kasus ini sudah kami adukan sejak Agustus 2025 terkait dugaan penipuan pendanaan Pilkada 2024. Sampai saat ini belum ada penyelesaian,” kata Apriliawan Adi Wasito, Senin (29/6/2026).
Baca juga :Β Dishub Kediri Minta Warga Laporkan Truk ODOL yang Membahayakan Pengguna Jalan
Ia menjelaskan, total sudah lima kali mediasi dilakukan antara pelapor dan pihak teradu. Sementara mediasi yang berlangsung di Polres Tulungagung merupakan yang pertama dengan pendampingan penyidik Satreskrim.
Persoalan utama yang belum menemukan titik temu, lanjut Adi, adalah adanya perbedaan perhitungan mengenai rincian dana yang digunakan selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Dana yang dipermasalahkan disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar dan menurut pelapor digunakan untuk mendukung kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2 pada Pilkada Tulungagung 2024.
“Hari ini merupakan mediasi kelima, tetapi baru pertama kali dilakukan di Polres Tulungagung. Belum ada kesepakatan karena masing-masing pihak memiliki perhitungan yang berbeda terkait besaran dana tersebut,” ujarnya.
Baca juga :Β Realisasi APBN Kediri Raya Melemah Namun Pembiayaan UMKM Justru Melonjak, Ini lnfonya
Adi menambahkan, kliennya tetap menginginkan perkara tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, pihak pelapor masih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi apabila terdapat itikad baik dari kedua belah pihak.
“Klien kami tetap menghendaki proses hukum berjalan. Namun apabila masih ada peluang mediasi, tentu komunikasi tetap bisa dilakukan sambil proses berlangsung,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





