NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Surat yang mengatasnamakan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perbincangan luas setelah beredar di media sosial dan berbagai grup WhatsApp. Surat bertanggal 20 Juni 2026 itu memuat sejumlah informasi mengenai operasional gerai Agrinas di koperasi desa dan turut mencantumkan nama KDMP Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Surat yang ditandatangani Ketua KDMP Bungurasih, Sukamto, tersebut berjudul “Skema Penempatan Barang Dagangan Agrinas di Gerai Kopdes (Mencari Kejelasan dari Kesimpangsiuran)”. Dalam isinya disebutkan hasil penjualan gerai disetorkan kepada Agrinas melalui Babinsa, sementara pengurus koperasi disebut tidak terlibat dalam operasional gerai.
Menanggapi beredarnya surat itu, Sekretaris KDMP Nglawak, Rizal Daffa Yudipurnama, memberikan klarifikasi dan membantah sejumlah informasi yang dikaitkan dengan koperasi yang dikelolanya.
Rizal membenarkan bahwa Ketua KDMP Bungurasih pernah datang ke KDMP Nglawak untuk melakukan studi banding. Namun, menurutnya, informasi yang tertuang dalam surat tersebut bukan merupakan pernyataan yang pernah disampaikan pihaknya.
Baca juga : Polres Nganjuk Amankan 14 Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Remaja
“Narasi yang beredar dalam surat itu tidak pernah saya sampaikan. Setelah saya konfirmasi kepada yang bersangkutan, dijelaskan bahwa isi surat tersebut merupakan kesimpulan dari berbagai sumber, bukan hanya dari KDMP Nglawak,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan koperasi. Selama ini, peran Babinsa hanya sebatas mendampingi proses pembangunan gerai serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas yang tersedia.
“Babinsa tidak mengelola koperasi, tidak menangani administrasi maupun hasil penjualan. Perannya hanya sebatas pendampingan pembangunan dan pengawasan fasilitas,” jelas Rizal.
Rizal juga meluruskan informasi mengenai distribusi barang di Gerai KDMP Nglawak. Ia memastikan pasokan barang dari Agrinas tidak berhenti setelah peresmian gerai pada 16 Mei 2026. Pengiriman barang kembali dilakukan pada 9 Juni dan 24 Juni 2026.
Terkait pengembalian simpanan anggota, Rizal mengakui langkah tersebut memang dilakukan. Namun, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengurus koperasi dan pendamping sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan persoalan mengenai pembagian sisa hasil usaha (SHU) selama operasional gerai masih berada dalam pengelolaan Agrinas.
Baca juga : Dishub Kediri Minta Warga Laporkan Truk ODOL yang Membahayakan Pengguna Jalan
“Nominal simpanan yang dikembalikan juga tidak besar, belum mencapai satu juta rupiah. Nantinya, setelah koperasi sepenuhnya dikelola oleh pengurus, simpanan anggota akan dihimpun kembali,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tidak mendapat ruang di gerai koperasi. Menurutnya, berbagai produk hasil warga, seperti opak gapit, bawang goreng, hingga minuman herbal, telah dipasarkan melalui gerai tersebut dan hasil penjualannya diserahkan kepada para pelaku UMKM.
Atas beredarnya surat yang viral tersebut, Rizal mengaku keberatan karena nama KDMP Nglawak dicantumkan dalam narasi yang dinilainya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Kami menyayangkan informasi yang kami sampaikan kemudian ditafsirkan berbeda hingga menimbulkan kesan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.***
Editor : Hadiyin





