Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo. Proses penyidikan masih berlangsung sambil menunggu hasil audit kerugian negara dari tim auditor.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penghitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyidik menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Tim auditor masih berproses untuk menghitung kerugian negara. Mohon bersabar dan menunggu,” ujar Zulmar.
Ia menegaskan, Kejari Ponorogo memilih berhati-hati dalam menangani perkara tersebut agar setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan hasil audit kerugian negara dinyatakan lengkap.
Baca juga :Β Program MBG di Ponorogo Libur Selama Tiga Pekan Ikuti Kalender Pendidikan
“Kami tidak mau berspekulasi. Kami lebih memilih menunggu hasil dari tim auditor sehingga memiliki kepastian hukum,” imbuhnya.
Selain menunggu hasil audit, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga saat ini, sekitar 40 orang telah dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana bansos yang mulai diusut sejak akhir 2025.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai pejabat dan pegawai Dinsos P3A, kepala desa, penyedia barang, hingga masyarakat penerima manfaat bantuan sosial. Dugaan penyimpangan yang diselidiki juga berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Baca juga :Β Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Pabrik Rokok Gudang Rasa di Kediri Terbakar
“Ada 40 orang saksi yang telah kami periksa, berasal dari unsur Dinsos P3A, kepala desa, penyedia barang, hingga penerima manfaat bantuan sosial,” pungkas Zulmar.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





