Nganjuk, LINGKARWILIS.COM β Seorang pria berinisial WG (49), warga Dusun Jegles, Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian seekor kambing di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap usai aksinya dipergoki warga.
WG diamankan anggota Polres Nganjuk bersama Polsek Ngronggot setelah tertangkap membawa seekor kambing yang diduga hasil curian di jalan area persawahan Dusun Sonopinggir, Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Penanganan kasus juga melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, anggota segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Suria Miftah, Senin (13/7/2026).
Baca juga :Β Merasa Dicemarkan Lewat Tuduhan Korupsi, Kades Sanan Nganjuk Siapkan Gugatan dan Laporan ke APH
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Peristiwa itu bermula ketika seorang saksi melihat seorang pria memanggul seekor kambing berwarna cokelat kombinasi putih di jalan persawahan. Karena merasa curiga, saksi berteriak “maling” hingga mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian membantu mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, kambing yang dibawanya diketahui merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang dari kandang.
Petugas yang tiba di lokasi selanjutnya mengamankan WG beserta sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain seekor kambing, tas selempang, senter, tali rafia, tampar, gunting, telepon genggam, karung, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Baca juga :Β Rumah Warga di Desa Jambean Kediri Terbakar Saat Ditinggal Pergi, Kerugian Diperkirakan Capai Rp250 Juta
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman karena terduga pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kambing di beberapa wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kambing di beberapa wilayah hukum Polres Nganjuk,” jelas AKP Sukaca.
Menurutnya, penyidik saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh lokasi kejadian serta memburu tiga terduga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga terlibat dalam 12 kasus pencurian kambing, masing-masing enam lokasi di Kecamatan Ngronggot, empat lokasi di Kecamatan Prambon, satu lokasi di Kecamatan Loceret, dan satu lokasi di Kecamatan Warujayeng.
Polisi juga masih memburu tiga DPO berinisial A, A, dan KA yang diduga memiliki peran dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, WG dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***
Editor : Muji Harjito
Editor : Hadiyin





