TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Kali ini, penyidik memeriksa lima saksi untuk mengusut dugaan penerimaan uang oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Menurutnya, para saksi berasal dari unsur swasta, pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, hingga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Kemarin kami memanggil lima orang untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, lima saksi yang diperiksa masing-masing Andriana selaku staf PT Moderna Tehnik Perkasa, Hermawan selaku kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hari Subagyo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas PUPR Tulungagung Tri Hadi, serta Hilman Faluthy yang merupakan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga :Β Musim Kemarau Mulai Berdampak, BPBD Tulungagung Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Pucanglaban
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang diduga mengalir melalui Kepala BPKAD Tulungagung.
“Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan pernyataan secara langsung atas dugaan penerimaan uang melalui Kepala BPKAD Tulungagung,” jelas Budi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan aliran dana kepada Gatut Sunu Wibowo saat masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung.
Terkait agenda pemeriksaan lanjutan pada Jumat (17/7/2026), Budi menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan akan menyampaikan perkembangannya setelah memperoleh informasi dari penyidik.
“Terkait pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026), kami cek dulu. Secepatnya akan kami sampaikan,” katanya.
Baca juga :Β Tim Labfor Polda Jatim dan Inafis Polres Kediri Olah TKP Kebakaran Rumah di Plosoklaten, Pelaku Masih Diburu
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung. Penyidik menduga Gatut meminta uang melalui ajudannya dengan nilai total mencapai Rp5 miliar, sementara dana yang telah terkumpul disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidikan perkara tersebut hingga kini masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





