Sapi Bantuan UPPO Dijual untuk Pakan, Poktan Sumberurip Nganjuk Disorot

Sapi Bantuan UPPO Dijual untuk Pakan, Poktan Sumberurip Nganjuk Disorot
Sapi program UPPO pada Poktan Sumberurip Dusun Aditoyo Desa Jatigreges Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. (foto : Muji Hartono)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang digulirkan pemerintah untuk mendorong produksi pupuk organik di tingkat kelompok tani menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terjadi pada Poktan Sumberurip, Dusun Aditoyo, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Kelompok tani tersebut sebelumnya menerima bantuan program UPPO senilai sekitar Rp180 juta lebih pada tahun anggaran 2016/2017. Bantuan itu digunakan untuk membangun rumah kompos, membeli mesin pencacah limbah, kendaraan roda tiga, kandang komunal, serta 10 ekor sapi sebagai salah satu sumber bahan baku pupuk organik.

Namun, jumlah sapi bantuan tersebut kini tidak lagi utuh. Dari 10 ekor sapi yang diterima, lima ekor dilaporkan mati akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), sementara dua ekor lainnya dijual oleh kelompok tani untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak. Saat ini tersisa tiga ekor sapi dewasa dan satu pedet.

Ketua Poktan Sumberurip, Bekti Sulistyo Wardiyo, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan wabah PMK menyebabkan sebagian besar sapi bantuan terserang penyakit hingga akhirnya mati.

Baca juga : Tidak Disangka, Diduga Gara-Gara Rem Blong, Truk Angkut Tebu Terguling di Ngluyu Nganjuk

“Dari 10 ekor sapi, ada tujuh yang terkena PMK. Lima ekor mati dan dua lainnya sembuh. Dua sapi yang sembuh itu kemudian kami jual,” ujar Bekti.

Bekti mengakui, saat terjadi kematian maupun penjualan sapi tersebut, pihak kelompok tani tidak membuat berita acara resmi. Meski demikian, ia menyebut masih memiliki dokumentasi berupa foto serta lokasi penguburan sapi yang mati akibat PMK.

Menurut Bekti, selama program UPPO berjalan, kelompoknya sempat aktif memproduksi pupuk organik maupun pupuk cair. Bahkan, produksi tidak hanya melibatkan anggota kelompok tani, tetapi juga pemuda desa.

Namun, kematian sejumlah sapi membuat ketersediaan bahan baku pupuk dari kotoran ternak ikut berkurang. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, kelompok tani kemudian memanfaatkan kotoran sapi milik warga sekitar.

“Karena sapi banyak yang mati akibat PMK, bahan baku pupuk organik juga berkurang. Dulu kami juga mengambil kotoran sapi dari tetangga,” jelasnya.

Baca juga : Pemkab Kediri Terbitkan SE Penggunaan Sound System untuk Kegiatan Agustusan, Ini Aturannya

Sementara itu, aktivis LKHPI Kabupaten Nganjuk, Hamid Efendi, menilai penjualan dua ekor sapi bantuan UPPO tersebut perlu menjadi perhatian. Menurutnya, berdasarkan ketentuan petunjuk teknis pengelolaan bantuan UPPO dari Kementerian Pertanian, aset bantuan tidak semestinya dijual atau dialihkan secara sepihak.

“Itu termasuk pelanggaran administrasi dalam pengelolaan aset bantuan apabila dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan resmi dari dinas pertanian setempat,” kata Hamid, Sabtu (8/8/2026).

Hamid membedakan antara sapi yang mati akibat PMK dengan sapi yang sengaja dijual. Menurutnya, kematian ternak karena wabah PMK dapat dikategorikan sebagai kondisi di luar kendali atau force majeure.

Namun, kematian tersebut semestinya dilengkapi dokumen resmi berupa berita acara kematian yang diverifikasi dokter hewan atau petugas teknis dinas terkait. Dokumentasi berupa foto maupun hasil pemeriksaan juga diperlukan sebagai bukti.

“Kalau sapi bantuan mati karena PMK, sepanjang dilengkapi berita acara resmi dan diverifikasi petugas terkait, hal itu bisa dimaklumi karena PMK merupakan wabah,” jelasnya.

Sebaliknya, penjualan sapi bantuan untuk membeli pakan dinilai berbeda. Hamid menegaskan sapi yang diberikan melalui program UPPO merupakan aset bantuan pemerintah yang peruntukannya harus sesuai ketentuan.

“Sapi bantuan UPPO merupakan hibah negara yang diperuntukkan bagi kelompok dan tidak boleh dijual, dialihkan atau dipindahtangankan secara sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan pakan dan pemeliharaan ternak pada dasarnya menjadi bagian dari tanggung jawab atau swadaya kelompok penerima bantuan. Karena itu, alasan penjualan sapi untuk memenuhi kebutuhan pakan tidak serta-merta dapat dibenarkan.

“Biaya pakan dan pemeliharaan merupakan tanggung jawab atau swadaya kelompok tani. Tidak boleh ada istilah sapi makan sapi,” imbuh Hamid.

Menurutnya, menjual ternak bantuan untuk membiayai kebutuhan operasional, meskipun dengan alasan mempertahankan ternak yang tersisa, tetap dapat dikategorikan sebagai pengalihan aset bantuan tanpa izin.

“Menjual ternak hibah tanpa izin resmi dapat diindikasikan sebagai tindakan penggelapan atau pemindahtanganan aset negara maupun bantuan secara ilegal,” pungkasnya.***

Editor : MUji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *