Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga Kecamatan Tanjunganom sekaligus menyita hampir 11 gram sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (4/8/2026) di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SI (38) dan AR (31). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10,93 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya dua bendel plastik klip berukuran kecil, satu bendel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus berwarna kuning, satu timbangan digital, serta dua telepon seluler.
Baca juga : Sapi Bantuan UPPO Dijual untuk Pakan, Poktan Sumberurip Nganjuk Disorot
Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredarannya,” ujar Suria, Sabtu (8/8/2026).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Polisi juga menemukan timbangan digital dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Baca juga : Dua Hari Tak Pulang, Warga Ringinrejo Kediri Ditemukan Meninggal di Kolam Ikan Koi Blitar
“Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” jelas Hafid.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan kasus. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***
Editor : Muji Harjito



