Tulungagung, Lingkarwilis.com – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung menangkap pria berinisial LY (34) warga Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, Selasa (1/8/2023). LY kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Padahal dia baru bebas dari lapas karena kasus serupa.
Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani mengatakan tersangka LY ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya masuk Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.
Diketahui, saat itu tersangka sedang berusaha meranjau satu paket sabu yang disimpan pada bungkus rokok. Satu paket sabu tersebut diletakkan oleh tersangka LY pada satu titik jalan yang rencananya akan diambil oleh calon pembelinya.
Petugas yang mendapati aksi tersangka itu dengan sigap langsung mengamankannya untuk dilakukan pendalaman terkait asal usul barang haram yang didapatnya.
“Setelah kami amankan, langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pendalaman dari mana barang haram itu didapatkan,” kata Rose Iptiwulandhani, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Rose, barang haram yang dijualnya itu didapat dari salah seorang pria yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus serupa berinisial R.
Petugas saat ini juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pria tersebut. Menurut Rose, tersangka tercatat sudah tiga kali melakukan transaksi dengan R yang mana pada transaksi pertama membeli 5 gram, kemudian pesan lagi 5 gram dan terakhir 10 gram.
Selama menjalankan aksinya, pelaku memang kerap menerapkan sistem transaksi ranjau yang dipesan oleh pembelinya.
“Jadi memang tersangka ini kerap membeli barang dari pria berinisial R yang saat ini masih menjadi DPO atas kasus peredaran narkoba,” ungkapnya.
Sedangkan terkait barang bukti yang diamankan, ujar Rose, pihaknya sempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang mana berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 2,48 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya yakni timbangan digital, ponsel, dan sedotan plastik. Menurutnya, berdasarkan catatan kriminal tersangka, pada Januari 2023 kemarin, dia baru saja keluar dari penjara dan kembali melakukan tindak kriminal.
Selain itu, catatan kriminalnya juga panjang, sejak masih dibawah 17 tahun, dia sudah pernah diamankan karena kasus penganiayaan dan peredaran Narkoba.
“Total ada empat paket sabu yang kami amankan, yang mana barang itu dijual tersangka dengan harga Rp 200 ribu per paket kecil dengan sasaran masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Pakel,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin