Curi Bahan dan Peralatan Bangunan, Pria Asal Kandat Ditangkap Polisi

Curi Bahan dan Peralatan Bangunan, Pria Asal Kandat Ditangkap Polisi
Petugas mengamankan pelaku di Polsek Ringinrejo (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria bernama Khudairi (44), warga Dusun Bago, Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ringinrejo setelah terbukti mencuri bahan dan peralatan bangunan milik warga.

Pelaku diringkus di rumahnya di Dusun Tugu, Desa Cendono, Kecamatan Kandat, pada Rabu (22/10/2025) malam. Aksi pencurian itu terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya Rabu (15/10/2025) siang, di rumah milik Amelia Yulinar (26) yang berlokasi di Desa Kalilanang, Selodono, Ringinrejo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit arko, satu pintu PVC kamar mandi, dua batang gawang jendela, satu unit pompa air, satu tabung gas LPG 3 kg, satu kompor dua tungku, dan satu tangga lipat.

Kapolsek Ringinrejo AKP Diyan Purwandi, melalui Aipda Andi Yudho, Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025.

Baca juga : Baru Empat Bulan Diperbaiki, Aspal di MT Haryono Kediri Kembali Rusak

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan bahan dan peralatan bangunan di rumah barunya,” jelas Yudho, Kamis (23/10/2025).

Ia menuturkan, kasus bermula saat korban meminta rekannya memeriksa kondisi rumah yang sedang dibangun. Namun, saksi menemukan sejumlah peralatan hilang.

Setelah dicek, korban mendapat informasi dari tetangga bahwa seseorang terlihat membawa barang-barang menggunakan gerobak motor, mengaku disuruh korban padahal tidak demikian.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dalam pemeriksaan, Khudairi mengakui perbuatannya dan berniat menjual hasil curian tersebut, namun belum sempat terlaksana karena keburu ditangkap petugas.

Baca juga : OJK Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa UNISKA Kediri Lewat Program OJK Mengajar, Ini Infonya

“Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” pungkas Yudho.***

Reporter: Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D