Diduga Gelapkan Dana Kompensasi Pabrik Rp777 Juta, Kades Waru Wetan Dilaporkan ke Polres Lamongan

Diduga Gelapkan Dana Kompensasi Pabrik Rp777 Juta, Kades Waru Wetan Dilaporkan ke Polres Lamongan
Sejumlah Warga Desa Waru Wetan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan mendatangi Mapolres Lamongan melaporkan Kepala Desa sendiri .(Foto: Suprapto )

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah warga Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, mendatangi Mapolres Lamongan, Kamis (22/1/2026). Mereka secara resmi melaporkan Kepala Desa Waru Wetan, Maskur, atas dugaan penggelapan dana kompensasi pembebasan lahan sawah yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik kayu.

Dana kompensasi yang dipersoalkan warga tersebut mencapai Rp777,7 juta. Uang itu merupakan pembayaran dari pihak perusahaan atas pembebasan lahan pertanian seluas sekitar 18 hektare. Secara keseluruhan, rencana pembangunan pabrik kayu tersebut diperkirakan membutuhkan lahan hingga 40 hektare.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Perwakilan warga, Suedi Agus Eko Indarto, menjelaskan bahwa dana kompensasi seharusnya dikelola oleh pemerintah desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dana tersebut diduga justru masuk ke rekening pribadi kepala desa.

“Kami datang ke Polres Lamongan untuk melaporkan dugaan penggelapan uang kompensasi pabrik sebesar Rp777 juta yang sudah diterima oleh kepala desa,” ujar Suedi kepada wartawan di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan.

Baca juga : PWI Bersama Pemkab Lamongan Siap Gelar Kontes Lele Lamongan di Momentum HPN ke-80

Suedi yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waru Wetan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima warga, dana kompensasi tersebut ditransfer langsung oleh perusahaan ke rekening pribadi kepala desa, bukan ke rekening resmi desa.

Sebelum menempuh jalur hukum, warga sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah desa. Dalam pertemuan tersebut, kepala desa disebut mengakui telah membawa dana kompensasi tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan.

Namun, skema pengembalian yang ditawarkan justru memicu penolakan warga. Kepala desa disebut hanya bersedia mengembalikan Rp50 juta di awal, sementara sisanya akan dicicil selama empat tahun.

“Warga jelas tidak bisa menerima. Akhirnya kami sepakat menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan,” tambah Suedi.

Warga berharap kepolisian dapat mengusut kasus dugaan penggelapan ini secara tuntas dan transparan. Mereka menilai dana kompensasi tersebut merupakan hak desa yang tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : Puting Beliung Terjang Sukodadi Lamongan, Rumah Warga hingga Tempat Usaha Alami Kerusakan

“Harapan kami, perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Intinya, uang itu dibawa kepala desa dan hal tersebut sudah diketahui masyarakat,” tegasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *