Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polres Lamongan kembali mengambil langkah tegas terhadap aksi balap liar yang meresahkan. Sejumlah pemuda yang mayoritas masih berstatus pelajar diamankan polisi setelah diduga hendak melakukan balapan di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan, Sabtu dini hari (29/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda melalui layanan Polri 110. Mereka dilaporkan menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan memacu kendaraan sambil membleyer gas.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh Ipda Daniar Vigit selaku Pamapta III Polres Lamongan bersama anggota Satlantas dan SPKT.
“Tim segera menuju lokasi setelah menerima informasi, dan langsung mengambil tindakan tegas,” ujar Hamzaid.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Evakuasi Jasad Anak Tenggelam di Sungai Brantas
Setibanya di lokasi, aparat menjumpai para pemuda tersebut tengah menyiapkan diri untuk balap liar. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan mengamankan mereka beserta kendaraan yang digunakan.
Para pelajar itu kemudian digelandang ke Polres Lamongan untuk mendapatkan pembinaan, sekaligus diberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
“Karena mereka masih pelajar, setelah pembinaan selesai, para pemuda diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing,” imbuh Hamzaid.
Sementara itu, motor yang dipakai terutama yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi ketentuan teknis langsung ditilang dan diserahkan ke unit Lantas untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Lamongan menegaskan akan terus menindak tegas aksi balap liar maupun penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Respons cepat ini membuat warga Lamongrejo merasa kembali aman. Kami akan terus menjaga ketertiban, terutama pada malam hingga dini hari,” tutup Ipda Hamzaid.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





