“Semuanya kami amankan untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari 28 kasus tersebut, 5 kasus telah dilimpahkan ke polres yang berada di jajaran Polda Jatim sesuai dengan lokasi kejadian perkara. Sementara 23 kasus lainnya, 20 di antaranya dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim untuk diproses hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sementara 3 kasus lainnya menjalani Restorative Justice.
Para pelaku yang diduga sebagai pengguna narkoba akan direhabilitasi di panti rehabilitasi wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai dengan rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim. Dari 38 tersangka yang diamankan, 7 di antaranya diamankan di wilayah Malang, termasuk 3 yang diamankan dari dalam Lapas Kelas I Malang.
Selain itu, terdapat 10 tersangka yang diamankan di wilayah Polresta Sidoarjo, 6 di Pasuruan, 4 di Kediri, 2 di Gresik, 2 di Probolinggo, dan 2 di Banyuwangi. Sedangkan tersangka lainnya diamankan di wilayah Surabaya, Bangkalan, dan Mojokerto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.864,978 gram dan pil dobel L sebanyak 31.675 butir.***