Daerah  

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap 38 Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Ini Infonya

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap 38 Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Ini Infonya
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait ungkap 28 kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. (Humas Polda Jatim)
LINGKARWILIS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim  mengamankan 38 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
Puluhan tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 28 kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur Selama bulan April 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan 28 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap sedang diproses tindak lanjutnya.
“kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik,” jelas Kombes Pol Dirmanto pada sejumlah wartawan, seperti dilansir laman  tribratanews.jatim.polri.go.id.
Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat., S.H., S.I.K, M.M, menjelaskan bahwa 38 tersangka dari 28 kasus yang berhasil diungkap tersebut ada yang menjadi pengedar maupun pengguna.

“Semuanya kami amankan untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Dari 28 kasus tersebut, 5 kasus telah dilimpahkan ke polres yang berada di jajaran Polda Jatim sesuai dengan lokasi kejadian perkara. Sementara 23 kasus lainnya, 20 di antaranya dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim untuk diproses hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sementara 3 kasus lainnya menjalani Restorative Justice.

Baca juga : Pendongeng Nasional Asal Blitar  Hadir dalam Peringatan Hardiknas di Kota Kediri, Sampaikan Pentingnya Literasi

Para pelaku yang diduga sebagai pengguna narkoba akan direhabilitasi di panti rehabilitasi wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai dengan rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim. Dari 38 tersangka yang diamankan, 7 di antaranya diamankan di wilayah Malang, termasuk 3 yang diamankan dari dalam Lapas Kelas I Malang.

Selain itu, terdapat 10 tersangka yang diamankan di wilayah Polresta Sidoarjo, 6 di Pasuruan, 4 di Kediri, 2 di Gresik, 2 di Probolinggo, dan 2 di Banyuwangi. Sedangkan tersangka lainnya diamankan di wilayah Surabaya, Bangkalan, dan Mojokerto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.864,978 gram dan pil dobel L sebanyak 31.675 butir.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *