LINGKARWILIS.COM – Dua orang yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, yakni EY dan RF telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung oleh BNNP Jawa Timur. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas luar kota.
Awalnya EY dan RF ditangkap BNNP Jawa Timur pada 11 Juli 2024 di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara mereka akhirnya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Pelimpahan tersebut dilakukan karena lokasi penangkapan yang berada di wilayah Tulungagung, dan disertai dengan pengawalan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Timur.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, meskipun keduanya sering disebut sebagai pasangan suami istri, mereka sebenarnya bukanlah suami istri, melainkan masing-masing sudah berkeluarga. Mereka ditangkap bersama karena terlibat dalam kasus yang sama.
BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Thailand dari Jaringan Sindikat Narkotika Internasional
Selama menjalankan aksi peredaran narkotika di Tulungagung, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka menerima sabu yang kemudian disimpan dan didistribusikan.
Keduanya bergerak sesuai dengan perintah seorang bandar yang berada di dalam Lapas tetapi mereka menegaskan bahwa bandar tersebut bukan berasal dari Lapas Tulungagung, melainkan dari Lapas luar kota.
Sistem yang digunakan untuk mengedarkan narkoba adalah sistem ranjau, di mana kedua tersangka hanya diberitahu lokasi penyimpanan barang setelah pengiriman dilakukan.
Amri menjelaskan setelah menerima kiriman sabu, kedua tersangka membagi barang tersebut menjadi paket-paket kecil yang kemudian disimpan di tempat-tempat tersembunyi.
Mereka kemudian menunggu perintah dari bandar untuk mengirimkan paket-paket tersebut ke pelanggan. Pengiriman barang ke pelanggan juga dilakukan dengan sistem ranjau, di mana pembeli diarahkan untuk mengambil barang di titik tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Tulungagung meliputi narkotika jenis sabu dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.
Terkait motif mereka, Amri menambahkan kedua tersangka terpaksa terlibat dalam peredaran narkoba karena masalah ekonomi. Mereka menerima upah dari bandar setiap kali melakukan transaksi, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Setelah pelimpahan berkas, pihak kejaksaan akan segera melengkapi dokumen penuntutan agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung. JPU akan menuntut keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.





