LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Dua mahasiswa di Lamongan harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya, RKA (21), warga Perum Deket, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dan FRO (24), asal Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan.
Penangkapan berlangsung di depan kamar kos lantai dua di Jalan Veteran No. 76, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba di wilayah Lamongan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Dari lokasi kejadian, kami menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran sabu,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (16/10/2025).
Baca juga : LPJU Jalan Brigjend Katamso Alami Korslet, Dishub Kota Kediri Lakukan Perbaikan Cepat dan Pemangkasan Pohon
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 8 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 6,8 gram, 3 timbangan digital, 1 alat press, 1 pack plastik klip kosong, serta 94 mikrosentrifus kosong yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu dalam modus ranjau.
Menurut Hamzaid, kedua pelaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari wilayah Surabaya.
“Pelaku menggunakan sistem ranjau, di mana sabu dikemas dalam mikrosentrifus kecil, lalu diletakkan di lokasi tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli,” jelasnya.
Selain itu, turut diamankan 1 tepak putih, dua unit ponsel merek Redmi, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol S 4317 JBO yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aksinya.
Baca juga : Pasca Tayangan Viral Singgung Kiai, Tim Trans7 Sowan ke Ponpes Lirboyo Kota Kediri Minta Maaf
Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





