Daerah  

Eks Pimpinan BPR Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Rp1,5 Miliar

Eks Pimpinan BPR Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Rp1,5 Miliar
Kejari Jombang menetapkan Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir ke Perumda Panglungan. (taufiqur/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Dana Bergulir (KDB) senilai Rp1,5 miliar dari PT BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Kabupaten Jombang memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan Cabang PT BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang periode 2019–2022 sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Ia diduga lalai dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemutus kredit sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, jadi salah satu survey untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo dalam konferensi pers pada Selasa (15/7/2025).

Polres Malang Tangani Santri Korban Kekerasan, Fokus Pemulihan Psikis

Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menetapkan Tjahja Fadjari Direktur Utama Perumda Panglungan sebagai tersangka utama.

Tjahja diketahui mengajukan kredit modal kerja senilai Rp1,5 miliar dengan tenor 36 bulan, yang ditujukan untuk pengembangan budidaya tanaman porang.

Namun, proses persetujuan dan pencairan dana tersebut tidak melalui prosedur analisis risiko dan prinsip prudential banking secara memadai.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Ponco Mardi Utomo selaku Ketua Komite Kredit tidak mencermati dokumen kredit secara menyeluruh, mengabaikan agunan berupa SHM No. 192 atas nama saksi Sudjiadi serta tidak mempertimbangkan jangka waktu kontrak pembelian hasil panen yang lebih pendek dari masa pinjaman.

Nekat, Baru Bebas, Residivis Asal Jombang Ditangkap Lagi karena Edarkan Pil Dobel L di Lamongan

Selain itu, tidak dilakukan survei lapangan, tidak ada laporan perkembangan kredit ke kantor pusat serta tidak dilakukan penagihan saat terjadi tunggakan di tahun 2022. Bahkan, hasil BI Checking menunjukkan debitur bukan termasuk kategori UMKM.

Meski belum ditemukan bukti adanya aliran dana dari Tjahja kepada Ponco, kejaksaan menilai kelalaian Ponco telah memperkaya pihak lain sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meski tidak memperkaya diri, namun dia lalai hingga memperkaya Fadjari. Unsur pasalnya sudah masuk,” jelas Ananto.

Dalam audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji & Rekan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Laporan tersebut tercantum dalam dokumen resmi bernomor KSPY/LAPNA-03.K/IV/2025, tertanggal 23 April 2025.

Tim penyidik juga mencurigai adanya manipulasi data dalam proses analisa kredit. “Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa harus ada survei dan review dokumen hingga kemampuan membayar. Panglungan tidak layak menerima dana tersebut,” tegas Ananto.

Lebih lanjut, dana pinjaman ternyata digunakan oleh Tjahja Fadjari untuk membayar utang pribadi pada tahun 2020.

Kejari juga menyebutkan sedang menempuh upaya pemulihan kerugian negara, salah satunya melalui pengembalian uang pengganti oleh pihak yang terlibat.

Meski sudah menetapkan dua tersangka, Kejari Jombang belum melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan karena masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Tindak pidana korupsi tidak dilakukan oleh satu orang. Penyidikan masih terus berjalan,” tambah Ananto.

Ponco Mardi Utomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti mencapai lebih dari 9 tahun penjara. (st2/ag)

Editor: Agung Pamungkas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4Dsitus toto