Kediri, LINGKARWILIS.COM – Menjelang tutup tahun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri meningkatkan pengawasan terhadap truk over dimension over loading (ODOL) yang melintas di wilayah setempat.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait truk bermuatan pasir, tebu, dan material berat lainnya yang dinilai berlebihan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait siap memberikan tindakan tegas bagi pengemudi maupun pemilik truk yang tidak mematuhi aturan muatan. Khususnya truk pengangkut tebu yang kerap beroperasi tanpa penutup terpal di bagian belakang.
Baca juga : Percepatan Perbaikan Jalan Kediri–Blitar Dikebut Jelang Musim Hujan
“Menjelang akhir tahun ini, truk angkutan berat tidak bisa sembarangan beroperasi. Saat Nataru nanti, truk besar dilarang melintas di jalur protokol Kabupaten Kediri, kecuali truk pengangkut sembako yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya, Senin ( 17/11)
Nizam menambahkan, pemeriksaan kelengkapan administrasi pengemudi juga akan diperketat, mulai dari SIM, STNK hingga surat uji KIR kendaraan. Pemeriksaan KIR diperlukan untuk memastikan kendaraan layak beroperasi dan aman digunakan mengangkut barang.
“Edukasi dan sosialisasi terus kami lakukan kepada para pemilik dan pengemudi truk agar tidak mengangkut orang di bak kendaraan, tidak melakukan ODOL, serta selalu melengkapi surat-surat sesuai ketentuan,” tegasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin






