Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Ahmad Fatoni (34), warga Dusun Krajan, Desa Bagelenan, Srengat, Blitar, ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Ringinrejo pada Rabu (5/2) siang.
Fatoni diringkus setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan dengan modus mengajukan kredit fiktif atas nama nasabah yang sebenarnya sudah melunasi pinjamannya. Ia mengajukan kredit baru menggunakan data nasabah lama seolah-olah pengajuan tersebut sah. Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp14,9 juta.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Diyan Purwandi, melalui Aipda Andik Yudho, Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan. Saat pengecekan laporan setoran dari petugas lapangan, ditemukan adanya kejanggalan dan selisih dalam laporan keuangan.
Tim audit kemudian melakukan verifikasi langsung dengan nasabah yang namanya tercantum dalam pengajuan kredit. Hasilnya, diketahui bahwa 11 nasabah yang dicatut namanya tidak pernah mengajukan kredit baru dan sebagian besar sudah melunasi pinjamannya.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ringinrejo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Fatoni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga : Inter Kediri Tumbangkan PS Mojokerto Putra 2-0, Amankan Tiket ke 8 Besar Liga 4 Jatim
“Pelaku kami tahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Aipda Andik Yudho.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





