PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengungkap praktik penggalangan dana berkedok yayasan sosial yang ternyata disalahgunakan untuk aktivitas perjudian. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/1/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Sindikat tersebut diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan beranggotakan puluhan orang. Dengan bermodal stiker bertuliskan nama yayasan sosial, mereka berkeliling dari desa ke desa untuk meminta sumbangan warga. Dalam satu hari, kelompok ini mampu mengumpulkan dana hingga jutaan rupiah, yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sebanyak 23 orang diamankan polisi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo. Hotel tersebut sengaja dijadikan tempat menginap sekaligus markas sementara guna mempermudah pergerakan para pelaku saat beraksi.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga karena kelompok tersebut sering berkeliling meminta sumbangan dengan mengatasnamakan yayasan,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).
Baca juga : Pedagang Daging Sapi Kediri Keluhkan Omzet Merosot hingga 50 Persen, Salah Satunya Karena Pogram MBG
Untuk meyakinkan warga, para pelaku membawa surat tugas yang mencantumkan nama salah satu yayasan sosial. Selama sekitar satu pekan berada di Ponorogo, mereka menyewa delapan kamar hotel sebagai tempat tinggal.
AKP Imam menjelaskan, nominal sumbangan yang diberikan warga bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih. Setelah menyumbang, warga diberikan stiker sebagai tanda partisipasi. Namun dana yang terkumpul justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut dipakai untuk aktivitas judi. Saat penggerebekan, kami mendapati beberapa anggota sedang bermain judi dadu melalui ponsel,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa surat tugas yang dibawa para pelaku memang dikeluarkan oleh yayasan terkait. Bahkan pihak yayasan mengakui adanya sistem pembagian hasil, yakni 70 persen untuk yayasan dan 30 persen bagi pencari dana. Meski demikian, praktik di lapangan tidak sesuai kesepakatan karena dana sumbangan tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Baca juga : Bursa Transfer, Mantan Pemain Arsenal Resmi Perkuat Persik Kediri
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang berinisial RD dan IM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara 21 orang lainnya diserahkan kepada Satpol PP Pemerintah Kabupaten Ponorogo setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
Polisi mencatat, dalam sehari sindikat ini mampu meraup uang antara Rp2 juta hingga Rp5 juta dari hasil sumbangan masyarakat. Atas kejadian tersebut, kepolisian mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyalurkan donasi.
“Membantu sesama tentu baik, namun pastikan donasi diberikan kepada pihak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas AKP Imam.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





