Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengeksekusi terpidana korupsi yang melibatkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ESW (64) Rabu, (8/11/2023).
Terpidana tersebut dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus dan Intelejen dengan melakukan penjemputan di rumahnya yang terletak di Jalan Nusa Indah, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
ESW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Dana Block-Grant (Blok Hibah) APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010, Dana Blok Hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional, serta Dana Block-Hibah Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011.
Verifikasi Kesiapan Bandara Dhoho Kediri Oleh Kemenhub Diundur, Ini Kata Sekda Kabupaten Kediri
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 27 April 2015, terpidana dikenai hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Terdapat ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 61.100.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan ada pidana penjara selama 3 bulan.
“jika batas waktu satu bulan bagi terpidana untuk membayar uang pengganti, dan jika hal tersebut tidak dipenuhi maka aset-asetnya akan disita,” tegas Iwan Nuzuardhi.
Sementara itu Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra menyatakan bahwa perkara ini awalnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ngasem sebelum beralih ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Kasus ini dimulai pada tahun 2014 dan akhirnya terpidana divonis.
Yuda Virdana Putra menjelaskan bahwa pada saat itu, terpidana tidak ditahan karena mengalami kecelakaan. Setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur dikeluarkan, kejaksaan mendatangi rumah terpidana, tetapi ia sudah tidak berada di sana dan telah pindah tempat. Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya terpidana ditemukan dan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Intelijen pada tanggal 8 November 2023.
Eksekusi ini berjalan lancar karena terpidana ESW bersikap kooperatif, menyadari kesalahannya, dan pada saat itu ia menggunakan alat bantu jalan. Setelah dieksekusi, terpidana dibawa ke RSUD Kabupaten Kediri untuk pemeriksaan kesehatan, dan dokter menyatakan bahwa ia dalam keadaan sehat.
Menurut Yuda, modus operandi terpidana melibatkan pemotongan bantuan Block-Hibah dari provinsi yang seharusnya diberikan kepada PAUD di Kabupaten Kediri. Selain itu, ESW juga memotong sebagian dari total dana yang diterima oleh 8 PAUD.
“kerugian negara mencapai Rp 61.100.000, yang belum diganti oleh terpidana, dan diberikan waktu 1 bulan untuk membayar,” katanya.
Setiap PAUD menerima jumlah dana yang beragam, dan pemotongan yang dilakukan oleh terpidana berkisar antara Rp 16 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 22 juta, tergantung pada masing-masing PAUD dan jumlah murid yang dimiliki.
Yuda juga mencatat bahwa saat terpidana terlibat dalam kasus ini, ia masih merupakan PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah PAUD. Namun, selama proses persidangan, terpidana telah pensiun.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin