Kejari Lamongan Naikkan Status Kasus Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara Desa Sidokelar, Kerugian Rp1,5 Miliar

Kejari Lamongan Naikkan Status Kasus Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara Desa Sidokelar, Kerugian Rp1,5 Miliar
Kajari Lamongan Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi dan Kasi Intel Fadly Arby menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 1,5 Miliar dari Istri Kepada Desa Sidokelar (Foto Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Kasus yang menyeret nama Kepala Desa M. Saiful Bahri tersebut kini berstatus penyidikan setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arby, membenarkan perkembangan perkara ini. Ia menyebut peningkatan status dilakukan sejak Selasa (26/8/2025) melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lamongan Nomor 946/M.5.36/Fd.2/2025.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Benar, kasus ini telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Fadly, Selasa (2/9/2025).

Dalam prosesnya, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari tiga lokasi berbeda, yakni Kantor ATR/BPN Lamongan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lamongan, serta Kantor Desa Sidokelar.

Baca juga : Polisi Amankan Puluhan Tersangka Kerusuhan di Pemkab dan DPRD Kediri, Termasuk Anak di Bawah Umur

Dari Kantor ATR/BPN, penyidik mengamankan beberapa berkas penting, antara lain dokumen pemeriksaan tanah, dokumen pelayanan pendaftaran tanah, dokumen kebijakan pemanfaatan tanah, pencatatan perubahan penggunaan tanah, hingga dokumen peralihan hak jual beli, seluruhnya dalam bentuk asli.

Sedangkan dari Kantor DPMPTSP, disita dokumen perizinan yang mencakup informasi tata ruang atas nama M. Amin, surat permohonan registrasi serta pernyataan usaha mikro/kecil, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) berikut lampiran atas nama M. Amin, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, hingga surat pertimbangan teknis pertanahan.

Sementara dari Kantor Desa Sidokelar, penyidik menyita satu buku rekening BNI Taplus Bisnis atas nama desa setempat dan buku Net Rincik Pajak Bumi Bangunan tahun 1995/1996.

Baca juga : Pengembalian Barang Hasil Jarahan Pemkab Kediri Terus Mengalir

Selain penyitaan dokumen, Fadly mengungkapkan adanya pengembalian dana dalam kasus ini. “Hari ini kami juga menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp1.540.751.500 terkait dugaan korupsi alih fungsi tanah negara tersebut,” tandasnya.***

Reporter : Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *