Korupsi Dana SKTM, Eks Wakil Direktur RSUD dr Iskak dan Staf Keuangan Ditahan Jaksa

Korupsi Dana SKTM, Eks Direktur RSUD dr Iskak dan Staf Keuangan Ditahan Jaksa
Jaksa ketika menggiring RE, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi SKTM. (ist)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Setelah sebelumnya mengusut perkara dana desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, kini giliran dugaan penyelewengan dana di lingkungan RSUD dr Iskak yang menyeret dua orang.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menyebutkan pihaknya telah menahan mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak, YU, bersama staf bagian keuangan, RE. Keduanya diduga menyalahgunakan pembayaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan total kerugian mencapai Rp4,3 miliar.

“Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung kami jebloskan ke lapas,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga : Kebakaran Gedung Samsat Katang Ditetapkan sebagai Bencana Sosial, Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Kediri

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Puluhan saksi, lebih dari 30 orang, telah diperiksa. Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, sehingga status YU dan RE dinaikkan menjadi tersangka.

Diketahui, YU saat ini sudah pensiun, sedangkan RE masih aktif bertugas ketika penyidikan berlangsung. Dugaan praktik curang ini dilakukan pada periode 2022 hingga 2024.

Tri menjelaskan modus yang dipakai berupa kerja sama antara atasan dan bawahan. YU meminta RE menyisihkan sebagian dana setoran dari pasien pengguna SKTM, yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit. Uang itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara senilai Rp4,3 miliar, dengan sekitar Rp300 juta ditransfer, sementara sisanya diberikan secara tunai.

Baca juga : Kanit Lantas Polsek Kediri Kota Bantu Temukan Remaja Hilang, Ibu Korban Ungkapkan Terima Kasih

Kejari menegaskan akan menelusuri lebih jauh aliran dana tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini keduanya resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Tri.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D