Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Pemerintah Kabupaten Tulungagung kehilangan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata setelah lima destinasi wisata pantai tidak lagi diperbolehkan menarik retribusi masuk. Kondisi ini merupakan dampak perubahan regulasi terkait penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Muhamad Ardian Candra, mengatakan lima destinasi yang terdampak yakni Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, dan Pantai Kedung Tumpang.
Menurutnya, penghentian penarikan retribusi terjadi karena masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah berakhir. Sementara proses perpanjangan harus menyesuaikan regulasi baru setelah pengelolaan kawasan hutan beralih ke skema KHDPK.
Baca juga : Ribuan Warga di Tulungagung Gelar Aksi Damai, Desak Program MBG Segera Beroperasi Kembali
“Total ada lima destinasi wisata pantai di Tulungagung yang terdampak perubahan aturan penetapan KHDPK,” kata Ardian Candra, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya kawasan hutan beserta destinasi wisatanya dikelola oleh Perhutani. Namun setelah adanya perubahan regulasi, kewenangan pengelolaan beralih ke Kementerian Kehutanan.
Hingga kini, kementerian disebut belum menerbitkan aturan turunan yang menjadi dasar penyusunan PKS baru, sehingga pemerintah daerah belum dapat kembali memungut retribusi di lima objek wisata tersebut.
“Karena tidak diperbolehkan menarik retribusi, otomatis tidak ada pemasukan dari sektor tersebut. Ini tentu berdampak langsung terhadap PAD pariwisata,” ujarnya.
Candra mengungkapkan, lima pantai tersebut selama ini menjadi penyumbang terbesar PAD sektor wisata di Tulungagung. Dengan kondisi saat ini, potensi penurunan pendapatan diperkirakan mencapai lebih dari 50 persen dari target PAD pariwisata tahun 2026 sebesar Rp1,2 miliar.
Baca juga :Β Promo Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, Tirta Dhaha Beri Diskon Pasang Baru PDAM Jadi Rp500 Ribu Selama Juli 2026
Untuk mengurangi dampak tersebut, Disbudpar berupaya mengoptimalkan sumber pendapatan lain di kawasan wisata, seperti layanan parkir, penitipan kendaraan, maupun wahana yang tersedia.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar regulasi terkait kerja sama pengelolaan wisata di kawasan KHDPK segera diterbitkan sehingga penarikan retribusi dapat kembali dilakukan.
“Kami berharap langkah ini bisa membantu menutup biaya operasional pengelolaan wisata. Di luar sektor pantai, saat ini belum ada potensi lain yang dapat menggantikan kontribusi PAD tersebut,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





