LINGKARWILIS.COM – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) pada hari Rabu secara bulat mengadopsi rancangan resolusi yang menuntut diakhirinya kehadiran ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Dilansir dari laman @wafanews, resolusi ini, yang didasarkan pada pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ), menetapkan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum dan mencerminkan praktik segregasi rasial serta apartheid.
Sebanyak 124 negara mendukung rancangan resolusi ini, sementara 43 negara abstain, dan 14 negara menentang. Resolusi tersebut menuntut Israel untuk mengakhiri pendudukan di Wilayah Palestina yang Diduduki dalam waktu 12 bulan, menghentikan aktivitas pemukiman baru, serta mengizinkan pengungsi Palestina kembali ke rumah mereka.
Resolusi ini juga meminta Israel untuk mematuhi semua kewajiban hukumnya di bawah hukum internasional, termasuk penarikan pasukan militernya dari wilayah udara dan perairan Palestina.
Selain itu, Israel diminta untuk membongkar bagian-bagian tembok pemisah yang telah dibangun di wilayah Palestina dan mengakhiri semua tindakan yang bertujuan mengubah demografi dan karakter wilayah tersebut.
Majelis Umum PBB menyerukan kepada negara-negara anggota untuk tidak mengakui keberadaan Israel yang melanggar hukum di wilayah Palestina dan untuk mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang mendukung situasi ilegal ini.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Bahas Akses Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Konferensi pihak-pihak yang terikat dengan Konvensi Jenewa Keempat juga akan diselenggarakan untuk menegakkan perlindungan bagi warga sipil di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Resolusi tersebut mengharuskan Sekretaris Jenderal PBB untuk melaporkan penerapan keputusan ini dalam waktu tiga bulan, termasuk langkah-langkah yang diambil oleh Israel dan negara-negara lain.***
Editor : Hadiyin