Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo karena terbukti tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2025 setelah laporan warga terkait keberadaan BD di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan wisata selama 60 hari, namun tidak memperpanjang izin tinggalnya.
Baca juga : Polisi RW Balowerti Gelar Patroli Dialogis di Sekitar Stasiun Kediri
“Visa BD sudah habis dan tidak diperpanjang. Dia melanggar izin tinggal dan tinggal di Ponorogo bersama warga lokal yang hendak dinikahinya,” ujar Happy, Kamis (19/6/2025).
Setelah sempat tinggal di Kota Batu dan bekerja sebagai model, BD menjalin hubungan dengan seorang perempuan asal Ponorogo berinisial NPL dan tinggal di rumahnya.
Selain visa wisata yang disalahgunakan, BD juga mencoba mengelabui pihak imigrasi dengan menggunakan dokumen dari UNHCR, lembaga PBB untuk pengungsi, yang masa berlakunya telah kedaluwarsa sejak 4 Juni 2025.
“Surat dari UNHCR sudah tidak berlaku, dan visa wisata awal pun digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Happy.
Baca juga : Tim Sambo Kabupaten Kabupaten Kediri Bidik Medali Emas di Porprov Jatim 2025
Pihak imigrasi memutuskan tidak langsung melakukan deportasi karena ada indikasi tindak pidana yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Kasus ini kami teruskan ke Kejaksaan karena ada dugaan pelanggaran pidana yang harus diproses lebih lanjut,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin