Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Polres Ponorogo mengerahkan 278 personel untuk melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, petugas akan menindak pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa menegaskan, penindakan secara manual tetap diberlakukan dengan mengacu pada prosedur serta ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan operasi berjalan sesuai aturan.
“Tentunya tilang manual juga benar-benar diperhatikan, diklasifikasikan dan benar-benar sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya setelah apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (26/10/2026).
Baca juga : Kemarau Panjang, 3.200 Santri Wali Songo Ngabar Ponorogo Gelar Sholat Istisqa
Menurut Damus Asa, operasi tersebut difokuskan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas di jalan raya.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman. Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 juga dilakukan di seluruh wilayah, tidak terbatas pada wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Intinya kepolisian bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan. Pelaksanaan ini berlaku di seluruh kewilayahan, bukan hanya di wilayah hukum Polres Ponorogo,” katanya.
Selama operasi berlangsung, kepolisian memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sasaran tersebut meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang, serta pengendara yang tidak memakai helm berstandar SNI.
Baca juga : Harga Sawi Putih di Kediri Melonjak Dua Kali Lipat, Tembus Rp 12.000 per Kilogram
Selain itu, petugas juga menyasar pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis turut menjadi perhatian petugas.
Kapolres Ponorogo juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan praktik transaksional dalam penindakan pelanggaran.
“Saya tegaskan, jangan ada kegiatan transaksional kepada masyarakat yang melanggar. Begitu juga masyarakat, jangan coba-coba memberi imbalan agar lolos dari sanksi,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran operasi, Polres Ponorogo turut melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta perjalanan yang lebih tertib dan berkeselamatan.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadirin





