Blitar, LINGKARWILIS.COM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sanankulon melayangkan surat saran dan perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanankulon, Kabupaten Blitar. Hal ini dipicu oleh temuan sembilan mantan saksi Pemilu 2024 yang lolos seleksi administrasi sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon, Dwi Sri Mulyani, hal ini melanggar aturan yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi dalam Pemilu selama lima tahun terakhir.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa calon anggota KPPS tidak boleh menjadi saksi Pemilu dalam lima tahun terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan,” kata Dwi pada Minggu (6/10/2024).
Baca juga : HUT TNI ke-79, Kapolsek Pesantren Kota Kediri Beri Kejutan Koramil Pesantren
Atas dasar itu, Panwaslu Kecamatan Sanankulon meminta agar PPK Sanankulon segera membatalkan kelulusan sembilan calon KPPS yang diduga melanggar aturan tersebut. Dwi menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk menjaga integritas proses Pemilu.
Kesembilan calon KPPS ini berasal dari empat desa di Kecamatan Sanankulon: dua dari Desa Kalipucung, dua dari Desa Bendowulung, empat dari Desa Sumberjo, dan satu dari Desa Gledug. Surat saran dan perbaikan telah disampaikan ke PPK Sanankulon pada 1 Oktober 2024, dengan permintaan agar masalah ini diselesaikan dalam tiga hari.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Sanankulon juga menemukan kasus serupa pada bulan Juli 2024, di mana seorang mantan saksi Pemilu 2024 lolos menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu desa. Saat itu, Panwaslu juga meminta PPK untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar terkait hal ini.
Baca juga : Pemilik Toko di Kediri Jadi Tersangka Kasus Keracunan Massal di Acara Sholawatan
“Kami memiliki data lengkap dari Pemilu 2024, sehingga bisa digunakan untuk pengawasan pada Pilkada 2024,” tutup Dwi.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin