Blitar, LINGKARWILIS.COM – Jajaran Polsek Sanankulon, Kabupaten Blitar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan di sedikitnya lima lokasi berbeda.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon terkait diamankannya seorang terduga pencuri oleh warga. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Sanankulon.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, serta KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap aksi pelaku yang cukup luas. Awalnya, petugas menemukan kehilangan 13 baut penambat rel di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan.
Baca juga : Pasca Nataru, Harga Cabai di Kabupaten Kediri Anjlok hingga Rp 27 Ribu per Kilogram
“Namun berdasarkan pengakuan pelaku dalam proses penyidikan, pencurian juga dilakukan di empat titik lainnya. Total baut penambat rel yang dicuri mencapai 108 buah,” terang Tohari.
Lokasi pencurian tersebut meliputi BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851, serta BH 522 KM 127+358.
Akibat aksi tersebut, PT KAI mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.133.700. Pelaku juga mengakui bahwa baut hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di wilayah Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan stabilitas rel sesuai standar keselamatan. Hilangnya satu baut saja, kata dia, berpotensi mengganggu keamanan jalur, terlebih jika jumlahnya mencapai puluhan.
Baca juga : Pasca Nataru, Harga Cabai di Kabupaten Kediri Anjlok hingga Rp 27 Ribu per Kilogram
“Ini bukan semata soal nilai besi tua, melainkan menyangkut keselamatan perjalanan kereta dan nyawa manusia. Risiko anjlokan kereta sangat mungkin terjadi,” tegasnya.
Sebagai upaya edukasi, KAI mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 179 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
KAI Daop 7 Madiun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta Polsek Sanankulon atas kepedulian dalam menjaga keamanan aset negara. Ke depan, pengamanan jalur KA akan terus diperketat melalui patroli terbuka maupun tertutup.
“Di lintas ini setiap hari melayani 34 perjalanan KA jarak jauh serta KA Lokal Dhoho dan Panataran, dengan jumlah penumpang mencapai ribuan orang. Karena itu, keselamatan jalur adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





