Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kabar baik bagi pengecer gas elpiji 3 kilogram. Pemerintah kembali mengizinkan mereka menjual gas untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Namun, jumlah yang diperbolehkan tetap dibatasi sesuai dengan kebijakan pusat.
Pengecer kini hanya diperbolehkan menjual maksimal 10% dari total stok yang diterima pangkalan. Oleh karena itu, mereka wajib berkoordinasi dengan pangkalan untuk menentukan alokasi yang sesuai.
“Ada kebijakan baru dari pemerintah yang memperbolehkan pengecer berjualan kembali. Namun, jumlahnya dibatasi dan harus ada koordinasi dengan pangkalan karena setiap pangkalan memiliki kuota yang berbeda untuk pengecer,” ujar Tutik, salah satu pihak terkait dalam distribusi gas di Kabupaten Kediri.
Baca juga : DKPP Kediri Imbau Pedagang Tidak Menimbun Sembako dan LPG 3 Kg
Ia menambahkan bahwa yang terpenting adalah memastikan tidak ada kelangkaan atau antrean panjang dalam pembelian gas di wilayah Kabupaten Kediri. Saat ini, kuota gas dari Pertamina dianggap masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kuota gas dari Pertamina untuk tahun 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, kami tetap akan mengajukan tambahan kuota agar stok tetap aman,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti wijayanto
Editor : Hadiyin