LINGKARWILIS.COM – Seorang warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, bernama Sukarno (45) menjadi korban penipuan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku yang berinisial R melakukan hal tersebut dengan modus mengaku mendapatkan tender proyek pengadaan pangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Berdasarkan pengakuan korban setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Jombang, ia mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Sukarno kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 2 Desember 2024.
Kejadian ini bermula ketika R mengaku memperoleh tender proyek pengadaan beras dalam program ketahanan pangan dari Pemkab Jombang.
Bukan hanya mendapat tawaran, Sukarno juga menerima bukti Perjanjian Kontrak Kerja (PKK) yang menggunakan kop surat Pemkab Jombang Sekretariat Daerah.
Penyebaran PMK di Kota Batu Makin Meningkat, Peternak Terpaksa Potong Paksa Sapi!
“Saya ditawari ada proyek pengadaan beras katanya dari Pemda, dan mengatasnamakan Pemda,” ucap Sukarno saat diwawancarai Koran Memo, Minggu (16/2).
Ia pun menunjukkan isi dari surat kontrak tersebut, yang mencantumkan bahwa pemenang tender yang ditunjuk oleh Pemkab Jombang adalah CV Virandia, perusahaan yang beralamat di Dusun Rembukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben.
Dalam surat perjanjian kontrak kerja bernomor 0015/7.1/PPK/JBG/V/2024 itu, proyek berjalan sejak Mei 2024, dengan pembayaran yang masih lancar pada awalnya. Namun, memasuki bulan September, tidak ada pembayaran yang dilakukan, sementara Sukarno telah mengirimkan beras sebanyak 49,5 ton.
“Di situ mulai muncul masalah, pembayaran telat dan tidak terbayar,” keluhnya.
Serba-serbi Hari Pers Nasional 2025 di Nganjuk, Dari Memandikan ODGJ hingga Doa Tolak Bala
Sukarno telah melaporkan kasus ini ke Polres Jombang karena merasa dirugikan oleh R. Ia juga menambahkan bahwa suami dari pelaku R dikabarkan telah bunuh diri atau melarikan diri dari tanggung jawab.
Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, Sukarno melakukan penyelidikan sendiri hingga akhirnya ia yakin bahwa suami R tidak melakukan bunuh diri. Merasa tertipu dan dipermainkan, ia akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
“Total transaksi awalnya Rp 940 juta, namun R memberi saya uang Rp 105 juta, sehingga kerugian saya sebesar Rp 835 jutaan. Atas kerugian ini, saya ingin kasus ini segera terungkap secara gamblang,” pungkasnya.
Laporan pengaduan masyarakat terkait kasus ini telah ditangani oleh Kanit Idik I Tipidum Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Jombang.
“Prosesnya sekarang masih SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” singkatnya.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





