Awalnya pada Agustus 2022, pelaku menyewa mobil pick up milik korban. Setelah berjalannya waktu, jelas Mujiatno, tepatnya pada Selasa (20/12/2022), pelaku justru menggadaikan mobil korban kepada pria berinisial A warga Kecamatan Kalidawir.
Tidak lama setelahnya, korban meminta mobil tersebut kepada pelaku, namun justru diberi mobil lain oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku bahkan meminta agar korban memberikan jaminan berupa satu unit sepeda motor milik korban untuk bisa membawa mobil tersebut.
Mobil tersebut dipakai korban selama tiga hari yang mana pada Jumat (23/10/2022), mobil itu dikembalikan kepada pelaku.
“Saat dikembalikan, korban menanyakan keberadaan sepeda motornya, tetapi pelaku justru mengaku jika motor itu sudah digadaikan oleh pelaku,” jelas Mujiatno, Senin (30/10/2023).
Pada saat itu, ungkap Mujiatno, korban juga sempat menanyakan keberadaan mobilnya yang mana mobil tersebut juga digadaikan oleh pelaku.
Mendapati pengakuan tersebut, korban sempat menebus mobil miliknya senilai Rp 24 juta yang mana selanjutnya pelaku juga dilaporkan ke Polres Tulungagung.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas sempat memanggil pelaku untuk dimintai keterangan yang mana pelaku juga diharuskan menjalani wajib lapor sembari petugas melakukan proses penyidikan. Hingga pada Selasa (24/10/2023), pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat diamankan, tersangka juga hendak melarikan diri, tetapi berhasil diringkus petugas. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin