Puluhan Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar, Fakta Baru Terungkap

Puluhan Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar, Fakta Baru Terungkap
tersangka kasus pembunuhan sekeluarga guru saat memperagakan adegan (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan satu keluarga guru di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Rekonstruksi ini dilaksanakan di Mapolres Kediri pada Rabu (22/1/2025) untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka Yusa Cahyo Utomo (35).

Rekonstruksi memperlihatkan Yusa memperagakan 49 adegan, dimulai dari saat ia mendatangi rumah korban hingga serangkaian tindakan penganiayaan menggunakan palu.

Baca juga : Produksi Ikan Air Tawar di Kabupaten Kediri Meningkat Signifikan, Ini Infonya

Kejadian ini terjadi pada Desember 2024 dan diduga bermotif sakit hati karena permintaan pinjaman uang kepada kakaknya, Kristina, tidak ditanggapi.

Pada adegan ke-11, Yusa terlihat cekcok dengan Kristina sebelum memukul kepala kakaknya tersebut. Adegan berikutnya memperlihatkan korban Agus Komarudin, suami Kristina, berusaha melerai namun langsung dihantam palu oleh tersangka sebanyak tiga kali hingga tersungkur.

Tersangka melanjutkan serangannya dengan memukul Kristina lagi pada adegan ke-13. Tidak berhenti di situ, pada adegan ke-19 hingga ke-22, Yusa memperagakan kekerasannya terhadap kedua keponakannya, Christian Agusta Wiratmaja dan Samuel Putra, dengan serangan brutal menggunakan palu.

Baca juga : Anggota DPRD Kota Kediri Eriyanto Djaya Saputra Gelar Jaring Aspirasi, Perbaikan Jalan, Layanan Kesehatan dan Subsidi Pendidikan Jadi Masukan Prioritas

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret, mengungkapkan bahwa rekonstruksi mengungkap fakta baru terkait intensitas pemukulan yang dilakukan tersangka.

Ternyata, Yusa menghantam korban dengan palu sebanyak tiga hingga lima kali, lebih banyak dari yang terungkap saat pemeriksaan awal. Selain itu, jumlah adegan meningkat dari 39 saat pemeriksaan menjadi 49 dalam rekonstruksi.

Setelah membunuh, tersangka mengambil barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan satu unit mobil Avanza. Uang hasil penjualan barang-barang ini rencananya akan digunakan untuk melunasi utang di koperasi simpan pinjam di Lamongan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran rinci kronologi kejadian. “Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat menguatkan bukti dan memberikan kejelasan atas kasus pembunuhan keji yang mengguncang masyarakat Kabupaten Kediri.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *