Jombang, LINGKARWILIS.COM –Tim Resmob Polres Jombang kembali menangkap seorang residivis kasus penipuan kambing berinisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Senin (14/10/2025) sore.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, saat penangkapan, pelaku tengah membawa delapan ekor kambing hasil kejahatannya menggunakan mobil sewaan.
“Pelaku ditangkap saat mengangkut delapan ekor kambing hasil penipuan dan penggelapan menggunakan mobil yang disewanya,” ujar Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat melakukan transaksi pembelian kambing di Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, pelaku berpura-pura ingin memutar kendaraan, namun kemudian kabur meninggalkan suami korban di lokasi.
Baca juga : Pasca Tayangan Viral Singgung Kiai, Tim Trans7 Sowan ke Ponpes Lirboyo Kota Kediri Minta Maaf
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Ngluyu, Nganjuk.
“Begitu posisi pelaku diketahui, tim langsung bergerak cepat dan mengamankannya tanpa perlawanan,” tambah Margono.
Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dihukum empat bulan pada 2002 dan dua tahun enam bulan pada 2023 atas kasus penggelapan mobil.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Jadi ini bukan kali pertama,” tegas Margono.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan ekor kambing terdiri dari lima jenis Jowo Randu, dua Kepala Hitam, dan satu Senduro Merah serta satu unit mobil Grandmax hitam N 8148 RF dan sepeda motor Honda Beat hitam S 2391 OBI.
Baca juga : Tayangan Trans7 Singgung Ponpes Lirboyo, Dinilai Melecehkan dan Tuai Kecaman Kiai Kediri
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





