Sebanyak 160 Warga Tulungagung Telah Mencantumkan “Kepercayaan YME” di Kolom Agama KTP

Sebanyak 160 Warga Tulungagung Telah Mencantumkan “Kepercayaan YME” di Kolom Agama KTP
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Tulungagung, Djarno saat memberikan pernyataan terkait warga penghayat (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 160 warga Tulungagung telah mencatatkan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencantuman ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah yang telah berlaku sejak 2019, yang mengakui hak administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Tulungagung, Djarno, menjelaskan bahwa mekanisme pencatatan tersebut telah lama diakomodasi dalam sistem administrasi kependudukan. Namun, pihaknya mengakui belum dapat memastikan apakah angka 160 tersebut merepresentasikan keseluruhan jumlah penghayat kepercayaan di wilayah Tulungagung.

bayar PBB Kota Kediri

“Berdasarkan data kami, kurang lebih 160 warga penghayat telah mengurus perubahan kolom agama menjadi aliran kepercayaan pada KTP mereka,” ujar Djarno, Rabu (11/2/2026).

Baca juga : Wakil Bupati Kediri Resmi Buka TMMD ke-127 di Desa Sumberbahagia Gadungan Puncu

Ia menambahkan, sebelum adanya regulasi ini, banyak warga penghayat memilih mengosongkan kolom agama pada KTP mereka. Namun setelah aturan diperbarui, praktik tersebut tidak lagi terjadi karena sistem telah menyediakan opsi pencantuman aliran kepercayaan.

Meski demikian, Dispendukcapil mencatat belum ada anak dari keluarga penghayat yang mengajukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal, dokumen tersebut penting untuk mengakses berbagai layanan publik dan fasilitas pendidikan maupun kesehatan.

“Sejauh ini, pengajuan administrasi kependudukan dari warga penghayat hanya dilakukan oleh orang dewasa. Belum ada yang mengurus KIA untuk anak-anak,” jelasnya.

Baca juga : Mahasiswa KKN UNP Kelompok 16 Kediri Optimalkan Bank Sampah di Banjaran, Tingkatkan Ekonomi Warga dan Kepedulian Lingkungan

Djarno menegaskan bahwa pelayanan pembuatan KTP bagi penghayat kepercayaan tidak berbeda dengan masyarakat umum. Perbedaannya hanya terletak pada isian kolom agama yang mencantumkan “Kepercayaan YME”.

Adapun persyaratan pengurusan meliputi surat pernyataan pemohon, surat keterangan dari lembaga kepercayaan seperti Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI), serta pengisian formulir resmi. Setelah seluruh dokumen lengkap, Dispendukcapil akan segera memproses perubahan data pada KTP maupun Kartu Keluarga.

“Jika semua persyaratan terpenuhi, kami akan langsung memperbarui keterangan kolom agama menjadi aliran kepercayaan, baik di KTP maupun kartu keluarga,” pungkasnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto