Daerah  

Sepeda Motor Milik Warga Trenggalek Raib, Pelaku Diamankan Setelah Menjual Lewat Medsos”

Sepeda Motor Milik Warga Trenggalek Raib, Pelaku Diamankan Setelah Menjual Lewat Medsos"
Pelaku AY (23) saat diamankan di Polsek Ngunut usai nekat menggasak sepeda motor di salah satu rumah kos (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Pria berinisial AY (23), warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung ditangkap petugas Polsek Ngunut. Penangkapan ini dilakukan setelah AY terbukti mencuri sepeda motor di salah satu rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa korban pencurian sepeda motor tersebut adalah Ambar Raju Prasetya, yang merupakan warga Kelurahan Sambirejo, Kabupaten Trenggalek. Pencurian itu terjadi pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada saat kejadian, korban baru saja pulang bekerja dan menuju rumah kosnya di Desa Pulosari untuk beristirahat. Setibanya di rumah kos, korban memarkirkan sepeda motornya di tempat yang sudah disediakan dan langsung masuk ke kamar.

Aksi Pencurian Bersenjata Terjadi di Villa Andara Kota Batu, Uang dan Perhiasan Penginap Raib!

“Awalnya korban yang baru pulang usai bekerja langsung memarkirkan sepeda motornya pada tempat parkir yang sudah disediakan untuk kemudian korban beristirahat,” ujar Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (4/2/2025).

Namun, ketika korban bangun pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 06.40 WIB dan keluar dari kamar, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

Korban yang panik segera mencari sepeda motor di sekitar kos dan dibantu teman-temannya. Sayangnya, usaha pencarian itu tidak membuahkan hasil, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngunut.

“Korban dibantu teman-temannya sempat mencari sepeda motornya di sekitaran kos, tetapi sepeda motor itu tidak berhasil ditemukan, sehingga korban pun melapor ke Polsek Ngunut,” jelasnya.

Setelah laporan diterima, petugas Polsek Ngunut melakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan yang cukup lama akhirnya membuahkan hasil saat pelaku diamankan pada Sabtu (1/2/2025) di rumah kos Lingkungan 7, Ngunut.

Saat ditangkap, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban melalui media sosial (Medsos) seharga Rp 4,5 juta. Kini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Ngunut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sesuai pengakuannya, pelaku ini berprofesi sebagai kuli bangunan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana tentang pencurian yang dilakukan di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *