Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 7 warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon Ponorogo lapor polisi karena sertifikat tanah mereka digadaikan mantan Kades Krebet yang saat ini sudah meninggal dunia.
Tukiman salah satu pelapor mengatakan dia dan 6 warga lainnya mengurus sertifikat tanah melalui program nasional agraria (Prona) pada 2011 lalu.
“bertahun-tahun kami tidak tahu apakah apakah sertifikat sudah jadi atau belum,” ujar Tukiman, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Ponorogo, Kamis (23/11/2023).
Ingin Ikut lelang Persewaan Tanah Pertanian di Kota Kediri, Begini Caranya
Tiba-tiba, kata Tukiman, mereka mendapatkan tagihan senilai Rp 57 juta dari Koperasi Mekar Jaya sebab sertifikat atas nama mereka digunakan sebagai jaminan.
“Ternyata sertifikat kami sudah jadi dan digunakan sebagai agunan di Koperasi Mekar Jaya, padahal kami tidak berhutang,” jelasnya.
Setelah ditelusuri, ternyata mantan kades yang saat ini telah meninggal dunia, menggadaikan sertifikat ketujuh orang itu kepada koperasi Mekar Jaya senilai Rp 150 juta, hingga saat ini tersisa Rp 57 juta.
Tukiman menduga ada permainan antara mantan Kadesnya dengan oknum pegawai Koperasi Mekar Jaya, sebab bagaimana bisa pinjaman diberikan tanpa ada pemilik sertifikat.
“yang kami mau cuma kembalikan sertifikat kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kita masih lengkapi alat bukti untuk petunjuk kita, agar mempercepat proses penyelidikan terkait hal tersebut, kita juga siapkan plan A B dan C untuk membantu masyarakat terkait sertifikat yg digadaikan mantan kades,”pungkasnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin